News, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP) dengan inisial P dan S di perairan Bangka, Sabtu 20 Mei 2023 lalu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran KIP P dan S kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan.
“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, ditemukan pelanggaran zona penambangan oleh KIP P yang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) dan Kapal Keruk S yang merupakan kapal supporting pendalaman alur untuk kegitan Kapal Keruk Pasir Timah. Diketahui kedua kapal mitra dari PT T tersebut melakukan operasi penambangan di luar zona perizinan PKKPRL,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran persnya, dikutip dari Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Adin pun menambahkan, penghentian dan pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dengan Kewenangan Kepolisian Khusus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 03 serta PELP LSPL Serang Ditjen PRL atas diberikannya izin PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) kepada PT T.
“Sebelum kedapatan melakukan pelanggaran, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu PT. T telah diberikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) oleh KKP. Kemudian kami pun melakukan operasi pengawasan di perairan tersebut guna memastikan PT. T selaku mitra dari KIP P dan S melaksanakan operasi sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Adin
Lebih lanjut, Adin menjelaskan, pada saat operasi di lapangan, KIP P sedang melakukn aktifitas penambangan pasir timah berdasarkan peta Rencana Kerja (RK) yang diterbitkan oleh PT. T.
Namun, tambah Adin, titik-titik koordinat yang tercantum pada peta tersebut nyatanya tidak sesuai dengan titik-titik koordinat dokumen perizinan PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP.
“Dikarenakan titik-titik dari peta RK PT T dan izin PKKPRL tidak sesuai, maka pada saat pemeriksaan yang dilakuakn oleh jajaran Ditjen PSDKP dan Ditjen PRL kegitan penambangan kedua KIP tersebut berada di luar zona,” terang Adin.