Eksepsi Haris Azhar, klaim telah berikan Luhut ruang klarifikasi

Jakarta, wartaduta - Terdakwa Haris Azhar, atas kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan eksepsi atau keberatan di PN Jaktim hari ini.

Eksepsi Haris Azhar, klaim telah berikan Luhut ruang klarifikasi


Dalam sidang eksepsi Haris Azhar digelar di ruang sidang Soerjadi, PN Jakarta Timur, Senin (Senin, 17 April 2023), Haris mengklaim telah memberikan ruang bagi Luhut untuk menyampaikan klarifikasi. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Adapum eksepsi Haris dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Haris Azhar mengatakan kliennya telah menyampaikan undangan kepada Luhut agar memberikan klarifikasi berkaitan dengan materi yang disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti di kanal YouTube Haris Azhar. Namun, menurut dia, Luhut tidak hadir.

"Selain memberikan ruang klarifikasi untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Terdakwa Haris Azhar melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor 213/SK- Lokataru/IX/2021 kepada kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang pada pokoknya untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun YouTube Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!!!'," kata kuasa hukum Haris.

"Namun iktikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," sambungnya.

Dia mengatakan Luhut tidak merespons undangan dari Haris Azhar. Kuasa hukum Haris Azhar menilai tindakan Luhut melaporkan Haris Azhar bukan didasarkan iktikad baik.

"Bahwa oleh karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah mengindahkan iktikad baik dari Terdakwa Haris Azhar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beriktikad baik," kata kuasa hukum Haris Azhar.

Adapun salah satu permohonan dalam petitum nota keberatan Haris Azhar meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara: DM:022/JKT.TIM/EKU/03/2023, tertanggal 27 Maret 2023, atas nama terdakwa Haris Azhar batal demi hukum," ujar tim penasihat hukum Haris Azhar.

Selain itu, Haris juga meminta Majelis Hakim menerima nota keberatan dari terdakwa. Kemudian dalam surat dakwaan pertama, kedua, dan ketiga, dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Kemudian meminta agar perkara tindak pidana ini tidak dilanjutkan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terlapor Luhut Binsar Panjaitan.

Lalu meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan terhadap Haris Azhar.

"Menyatakan proses pemeriksaan perkara terhadap diri terdakwa Haris Azhar ditunda

sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terlapor Luhut Binsar Pandjaitan," kata seorang tim penasihat hukum saat membacakan poin nomor lima dari petitum.

Selanjutnya, tim meminta agar Haris Azhar dibebaskan dari segala dakwaan. Lalu memulihkan nama baik, harkat martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula.

Pada poin terakhir, meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Namun apabila hakim berpendapat lain maka diminta membuat keputusan yang adil.

"Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono)," kata seorang penasihat hukum Haris Azhar.

Dakwaan Haris Azhar

Dua pekan kemarin, jaksa mendakwa Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Haris didakwa melakukan pencemaran nama baik bersama Fatia Maulidiyanti.

"Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Senin 3 April 2023.

Posting Komentar