Jakarta, wartaduta - Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, juga divonis hukuman 6 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa lain yakni Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur juga divonis sama.
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Terdakwa Bambang Tri, sebelumnya sudah mengajukan pledoi setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.
Bambang Tri secara tegas akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Banding dong, pasti banding dong. Saya yakin 100 persen, banding saya akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," jelas Bambang Tri setelah sidang.
Adapun sebelumnya, terdakwa Gus Nur, terdakwa pada kasus yang sama, menyebut vonisnya tinggi dan tidak adil.
"Alhamdulillah, (vonis 6 tahun) tinggi dan tidak adil. Tapi sudahlah terjadi. Enggak apa-apa Allah yang menghendaki, enggak apa-apa," kata Gus Nur setelah sidang putusan.
Gus Nur juga berencana akan melakukan banding atas vonis 6 tahun penjara yang diterimanya.
"Kami sangat menyayangkan bahwa adanya putusan tersebut. Gus Nur dituntut divonis 6 tahun penjara," kata Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, usai sidang.
Pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.
"Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara perdata dan banyaknya hukum acara pidana. Dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan. Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya. (Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," paparnya.