Jateng, wartaduta – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan bahwa Polisi akan mengambil tindakan tegas dan tidak segan untuk memproses secara pidana bagi para pelaku perang sarung.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy |
“Perang sarung saat ini bukan lagi bentuk kenakalan remaja biasa, tapi ada tendensi yang menjurus pada aksi pidana. Untuk itu, akan diambil tindakan tegas dan akan diproses hukum bila terbukti ada pelanggaran pidana di dalamnya,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu 25 Maret 2023.
Pada beberapa kejadian, lanjutnya, para pelaku aksi perang sarung juga sering membawa senjata tajam dan benda lain yang dapat mencederai orang lain.
“Untuk itu kami imbau masyarakat untuk waspada dan mengawasi pergaulan putra-putri mereka. Arahkan para remaja untuk mengisi Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang bermanfaat bagi akhirat mereka nantinya,” imbaunya.
Dirinya juga meminta para tokoh masyarakat dan guru untuk memberikan edukasi pada para remaja bahwa perang sarung adalah aksi berbahaya dan dapat dijerat dengan pasal pidana apabila sampai melukai bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
“Di sisi lain, Polda Jateng dan jajaran akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan seperti menjelang sahur atau setelah sholat Subuh. Namun demikian, peran serta masyarakat amat kami harapkan. Laporkan ke polisi bila ada kejadian mencurigakan termasuk bila ada kerumunan warga atau remaja yang melakukan aksi perang sarung,” tegasnya.
Beberapa hari bulan Ramadhan ini, fenomena perang sarung kembali terjadi di sejumlah wilayah yang berdampak pada timbulnya keresahan warga.
Terakhir di Purworejo Jawa Tengah, polisi menangkap 13 remaja anggota geng yang mengepung pemukiman warga di desa Brenggong Kecamatan Purworejo pada Jumat (24 Maret 2023).
Terdapat belasan sarung yang telah dimodifikasi dengan dibendel dan diisi batu telah disita polisi berikut sejumlah kendaraan milik para pelaku.