Yogyakarta, wartaduta – Tersangka Heru Prasetiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan A (34) di salah satu wisma di Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Sleman, mengaku menyesal dan ingin bertemu dengan keluarga korban.
Kolase tersangka pelaku Heru Prasetiyo dan A (34) korban pembunuhan disertai mutilasi di Wisma Jalan Kaliurang Pakem Kabupaten Sleman |
Pelaku mutilasi, Heru ingin menyampaikan permintaan maaf atas apa yang telah dilakukannya. Dia mengaku sangat menyesal karena telah menghabisi nyawa korban secara keji.
Pengakuan itu disampaikan oleh Heru kepada aparat kepolisian, setelah dia berhasil diamankan di wilayah Temanggung.
“Saya sangat menyesal,” kata Heru, dilansir dari video yang diunggah oleh akun Instagram Polda DI Yogyakarta, Sabtu 26 Maret 2023.
Heru mengaku ingin bertemu dengan keluarga korban agar bisa meminta maaf secara langsung.
“Saya pengen ketemu dengan keluarga, minta maaf dengan kelakuan saya yang seperti ini,” katanya.
Dalam video tersebut, Heru juga menyampaikan aksi pembunuhan itu dilakukan dengan latar belakangi utang pinjol.
Dia ingin lari dari utang pinjol dan mencari cara cepat untuk melunasinya.
“Pengen lari dari pinjaman online,” kata Heru.
Seperti diketahui, sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar penginapan di wilayah Pakem, Sleman, pada Minggu 19 Maret malam.
Korban yang diketahui berinisial A tersebut tewas dalam kondisi termutilasi, tubuh korban dipotong-potong menjadi 65 bagian kecil.
Sementara pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksi kejamnya. Korban akhirnya ditemukan oleh penjaga wisma yang curiga penghuni kamar tidak pernah keluar.
Setelah diintip dari jendela, ternyata korban sudah ditemukan bersimbah darah di kamar mandi, kemudian dilaporkan ke polisi.
Jajaran Polresta Sleman dan Polda DI Yogyakarta langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran ke Jawa Tengah, tepatnya ke wilayah Temanggung.
Heru pun tak berkutik saat diamankan polisi di salah satu rumah kerabatnya di wilayah Temanggung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, tersangka diketahui Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korban berinisial AI (34).
Korban merupakan seorang perempuan, warga Kampung Ngadisuryan Kemantren Kraton Kota Yogyakarta.
“Pelaku melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, akibat tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta,” kata Kombes Nuredy.
Keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat itulah yang memicu tersangka, nekat menghabisi korban lalu mengambil harta benda korban.
Sementara motif melakukan mutilasi tubuh korban sesuai dengan keterangan tersangka, yakni untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.
Tersangka sebelumnya berniat untuk membuang potongan tubuh korban tersebut ke septik tank atau ke toilet wisma.
“Sedangkan tulangnya akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di lokasi untuk dibuang,” tegasnya.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah warung makan, dan memikirkan pekerjaannya.
“Namun karena pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma lalu melarikan diri,” kata Nuredy.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
“Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, yakni hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” lanjutnya.