Semarang, wartaduta – Gubernur Ganjar Pranowo resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Jawa Tengah (Jateng).
Gubernur Ganjar Pranowo resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Jawa Tengah (Jateng), Kamis 8 Februari 2023. |
Dengan begitu, maka setiap perusahaan di masing-masing pemerintah daerah (pemda) dilarang memberikan upah di bawah yang ditetapkan pemerintah.
Adapun rata-rata kenaikan upah pada UMK 2023 Jateng sekitar 6,4 persen, dan tertinggi ada di Kota Semarang yakni sebesar 7,9 persen.
“Kenaikan tertinggi ada di Kota Semarang, yakni sebesar 7,9 persen,” kata Ganjar, Kamis 8 Februari 2023.
Besar nominal upah di Kota Semarang tercatat Rp3,06 juta, sedangkan terendah ada di Kabupaten Banjarnegara yakni sebesar Rp1,958 juta.
Berikut daftar UMK 2023 Jateng:
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169,69
- Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,64
- Kabupaten Batang Rp2.282 025 72
- Kabupaten Blora Rp2.040.080,17
- Kabupaten Boyolali Rp2.155.712,29
- Kabupaten Brebes Rp2.018.836,92
- Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46
- Kabupaten Demak Rp2.680.421,39
- Kabupaten Grobogan Rp2.029.569,04
- Kabupaten Jepara Rp2.272.626,63
- Kabupaten Karanganyar Rp2.207.443,64
- Kabupaten Kebumen Rp2.035.890,04
- Kabupaten Kendal Rp2.508.299,90
- Kabupaten Klaten Rp2.152.322,94
- Kabupaten Kudus Rp2.439.813,98
- Kabupaten Magelang Rp2.236.776,91
- Kabupaten Pati Rp2.107.697,11
- Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345,90
- Kabupaten Pemalang Rp2.081.783,00
- Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,94
- Kabupaten Purworejo Rp2.043.902,33
- Kabupaten Rembang Rp2.015.927,08
- Kabupaten Semarang Rp2.480.988,00
- Kabupaten Sragen Rp1.969.569,00
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247,70
- Kabupaten Tegal Rp2.106.237,58
- Kabupaten Temanggung Rp2.027.569,32
- Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448,32
- Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208,98
- Kota Magelang Rp2.066.006,64
- Kota Pekalongan Rp 2,305,822
- Kota Salatiga Rp2.284.179,97
- Kota Semarang Rp3.060.348,78
- Kota Surakarta Rp2.174.169,00
- Kota Tegal Rp2.145.012,11.