Jakarta, wartaduta.com – RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sah menjadi Undang-undang, usai Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengetuk palu pengesahan dalam sidang paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 20 September 2022.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. RUU Perlindungan Data Pribadi Sah Jadi Undang-Undang, Fraksi Golkar: Akhiri Kebuntuan. (DPP Partai Golkar) |
Dalam sidang paripurna DPR RI tersebut tidak ada interupsi dari fraksi-fraksi yang ada, sehingga UU PDP langsung disahkan saat itu juga.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Lodewijk dalam sidang paripurna.
Kemudian pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang mengakhiri kebuntuan antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
“Menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi,” terang Christina, Selasa 20 September 2022.
Dia juga menyebutkan, Sebagai jalan tengah pemerintah dan DPR akhirnya bersepakat untuk menyetujui lembaga pengawas pelindungan data pribadi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Christina juga berharap Presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politiknya, mengingat lembaga tersebut akan mengawasi pihak swasta, badan publik, maupun kementerian/lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi.
Menurutnya, kepastian independensi lembaga ini akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat.
Dia juga mengatakan RUU PDP yang baru saja disahkan untuk menjadi undang-undang tersebut mencakup pemahaman soal maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi.
“RUU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data,” katanya.