KPU RI Dorong Penggunaan Sipol Sebagai Alat Bantu Pendaftaran dan Verifikasi

Jakarta, wartaduta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI mendorong seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, agar menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi, meski tidak diwajibkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

“Dorongan kami yaitu semua partai politik menggunakan alat bantu Sipol tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin 25 Juli 2022.

Menurutnya, pemanfaatan Sipol tersebut bertujuan untuk memenuhi aspek keterbukaan publik agar masyarakat dapat memantau dan memperhatikan soal terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Peraturan KPU sebelumnya, pada Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa sebelum mendaftar sebagai calon peserta pemilu, parpol wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu ke dalam Sipol.

Namun, Pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata “wajib” tersebut dihilangkan sehingga ketentuan yang dimuat adalah partai politik calon peserta pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol.

Meskipun dalam PKPU terbaru itu tidak ada kata “wajib” bagi partai politik untuk menggunakan Sipol, KPU tetap menganjurkan parpol mengisi data serta memindai dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam Sipol.

Bagi partai politik yang belum memindai dan mengunggah dokumen ke dalam Sipol, KPU akan meminta mereka untuk segera mengunggah sebelum 14 Agustus 2022.

“Jadi, kalau misalkan ada yang belum menyampaikan dokumen yang diunggah, ya nanti tetap kami minta untuk discan (pindai) dan diunggah sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Hasyim.

KPU meluncurkan Sipol pada 24 Juni 2022, sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol ialah terkait profil, keanggotaan, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.

Posting Komentar