Ketua DPR Apresiasi Kebijakan Boleh Lepas Masker di Area Terbuka

Jakarta, wartaduta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi langkah pemerintah yang melonggarkan kebijakan pemakaian masker oleh masyarakat di ruang terbuka.


“DPR RI mengapresiasi penanganan pandemi COVID-19 oleh pemerintah sehingga kini masyarakat bisa melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak ramai,” terang Puan Maharani, diterima di Jakarta, Rabu 18 Mei 2022.

Puan menilai kebijakan yang memperbolehkan masyarakat melepas masker di ruang terbuka telah sesuai dengan perkembangan transisi menuju endemi COVID-19 yang semakin membaik.

Namun, Puan berharap kebijakan pelonggaran pemakaian masker itu jangn ditanggapi masyarakat dengan euforia atau perasaan gembira berlebihan sehingga mengabaikan penerapan protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan dengan sabun.

“Protokol kesehatan lain, seperti mencuci tangan dengan sabun tidak hanya mencegah penularan COVID-19, tetapi juga penyakit lain,” katanya.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyarankan masyarakat untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai patokan dalam beraktivitas guna mencegah penularan berbagai macam penyakit melalui udara.

“Masker yang kita pakai akan mencegah berbagai macam penyakit yang ditularkan lewat udara. Protokol kesehatan melindungi diri dan keluarga. Jangan bereuforia karena pelonggaran penggunaan masker ini,” ujar Puan.

Ketua DPR RI itu juga meminta masyarakat tetap untuk selalu memperhatikan kondisi kesehatan karena Indonesia kini mulai memasuki musim pancaroba yang rentan memunculkan berbagai penyakit.

“Kalau bisa, budayakanlah kebiasaan memakai masker, seperti budaya higienis masyarakat Jepang sebagai proteksi diri dan lingkungan sekitar,” pesan Puan.

Kemudian, Puan Maharani juga menyampaikan perasaan syukur terhadap kondisi di Indonesia yang mulai memasuki fase endemi COVID-19.

Menurut Puan, dengan kondisi seperti ini anak-anak bisa kembali melakukan pelajaran tatap muka di sekolah dengan tenang sehingga dapat meringankan beban mereka dan orang tua yang menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami berharap agar pemulihan ‘learning loss’ atau kemunduran dalam proses belajar para pelajar dapat segera teratasi saat Indonesia sudah berada di masa endemi COVID-19,” tambah Puan.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka seiring kondisi pandemi COVID-19 yang terkendali.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” terang Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 17 Mei 2022.

Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” tegas Presiden.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Posting Komentar